iklan Jiwasraya.
Jiwasraya. (FASIAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung. Kedua tersangka itu adalah Komisaris PT Hanson Internasional, Beny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Febrie Ardiansyah mengatakan penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi khusus TPPU. “Hingga saat ini yang sudah kita periksa sejumlah delapan orang. Kemudian saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi sudah mengarah ke sana. Ada dua tersangka. BTdan HH untuk sementara ini,” kata Febrie di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (7/1).

Dia menjelaskan penyidik juga telah melakukan tindakan penyitaan aset milik para tersangka. Tujuanya untuk pengembalain kerugian keuangan negara. “Prosesnya masih terus berjalan, penyidik masih bekerja,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan penyidik terus memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kemarin, penyidik kembali memeriksa 14 orang. Mereka adalah Mahesh Gagandas Lalmalani, Bachtiar Effendi, Lingga Herlina selaku Komisaris PT. Angkasa Bumi Mas, Felix Christian selaku Direktur Utama PT. Angkasa Bumi Mas, Yongky Teja, Kurniadi Pramita Abad, Decy Sofjan, Roni Subagio, Katherine Widjaya. “Kemudian, Janni, Favithar Harjani, Wilianto Poaler, Irfan Melayu dan Andi Asmoro Putro. Keduanya mantan Konsultan Hukum PT. Asuransi Jiwasraya,” jelas Hari.

Dari 14 saksi yang diperiksa, sebagian besar adalah pemeriksaan lanjutan. Ada juga saksi-saksi yang keberatan dengan pemblokiran rekening dan menuntut agar dibuka blokir rekeningnya. “12 orang saksi yang keberatan rekeningnya diblokir dan meminta agar bisa dibuka,” tukasnya.

Sedangkan satu saksi Konsultan Hukum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang memberikan pendapat hukum atas Investasi Reksadana berbentuk kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Tahun 2008-2014. “Biaya pendapat hukum sebesar Rp 3,9 Miliar dan diduga terdapat kekurangan bukti-bukti serta referensi yang mendasari pendapat hukumnya, ” tutur Hari.

Yang jelas, pasca penetapan tersangka baru yakni Joko Hartono Tirto (JHT) pemeriksaan perkara ini semakin diintensifkan. “Ini guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti agar bisa mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kamsi (6/2),Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menjebloskan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke balik jeruji besi. Tersangka itu adalah yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Dengan ditahannya Joko Hartono Tirto ini, maka sudah enam tersangka yang ditahan.

Sebelumnya, lima tersangka sudah ditahan. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasrya, Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Lalu dua tersangka dari unsur swasta yakni Komisaris PT Hanson dan Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Tram.(lan/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images