iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BANDARLAMPUNG – Melihat istrinya pulang malam, Mus Muarif (35), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, naik pitam. Istrinya Dewi Harnita (34) dipukul menggunakan asbak kayu hingga dilaporkan ke Polsek Trimurjo.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan setelah menerima laporan korban pihaknya menangkap tersangka di rumahnya. “Sudah kita tangkap tersangka di rumahnya atas laporan korban, Kamis (6/2) sekitar pukul 12.00 WIB,” katanya.

Kronologis kejadian KDRT, kata Kurmen, korban pulang malam, Selasa (4/2) sekitar pukul 21.15 WIB. “Korban pulang malam. Tersangka kesal dan emosi. Korban dipukul dengan tangan dan asbak kayu. Korban mengalami memar di mata kanan dan kepala. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Alasan tersangka memukul istrinya, kata Kurmen, karena keseringan pulang malam. “Katanya sih karena sering pulang malam. Saat ditanya dari mana saja selalu beralasan yang tak jelas. Katanya abis kerja,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kurmen, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT. “Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (Sya)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images