iklan Lucinta Luna.
Lucinta Luna. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan kalau artis Lucinta Luna mengajukan permohonan merubah nama dan jenis kelaminnya dari laki-laki jadi perempuan.

Dimana permohonan terdaftar dalam nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019.

PN Jaksel kemudian memutus kalau Lucinta resmi menyandang status perempuan pada 20 Desember 2019 yang diputus oleh hakim tunggal Akhmad Jaini.

Lucinta melampirkan sejumlah barang bukti semisal Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, dan sertifikat operasi dari dokter di Thailand.

“Seseorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk merubah (status jenis) kelamin sekaligus namanya. Namanya berubah dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri dan berdasarkan pertimbangan Hakim permohonan itu dikabulkan. Ada keterangan di sini bahwa pernah melakukan operasi kelamin di Thailand,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur di PN Jaksel, Kamis 13 Februari 2020.

Pihaknya mengaku baru sekali menetapkan pergantian jenis kelamin dimana itu adalah Lucinta Luna.

Lucinta juga menghadirkan dua saksi dalam persidangan penetapan pergantian status jenis kelaminnya guna memperkuat pergantian statusnya tersebut.

“Setau saya ini baru pertama (permohonan pergantian status jenis kelamin), enggak tau di Pengadilan Negeri lain. Kalau di (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan setahu saya setelah saya, saya lihat data, ini baru pertama. Kemudian ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter Dadang Hawari, dia psikiater,” katanya lagi.

Seperti diketahui Lucinta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Hasil tes urin menyatakan dia positif mengkonsumsi riklona yang merupakan obat penenang golongan psikotropika.

Polisi pun menyita riklona dan tramadol dari tasnya saat dicokok. Lucinta Luna sendiri diketahui dicokok pada Selasa 11 Februari 2020 di suatu apartemen di Jakarta Pusat.

(dhe/pojoksatu)


Sumber: www.jambiupdate

Berita Terkait



add images