iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bungo ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Kamis (13/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Paur Humas Polres Bungo, IPTU M Nur mengatakan tersangka Eki Sopian (37) merupakan warga Sungai Binjai RT 006 RW 003 Kecamatan Bathin III dan Nopriyanto (36) warga Jalan Yusuf Mukti RT 007 RW 003 Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo.

"Keduanya ditangkap di bilangan Kelurahan Tanhung Gedang. Keduanya tidak berkutik saat petugas menumkan gulungan uang Rp.1.000 yang berisikan satu buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu ," ucap M Nur, Jumat (14/2).

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunanaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Gedang. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

"Saat pengintaian anggota mencurigai dua orang laki laki sedang membawa paket narkotika jenis sabu. Kemudian anggota satresnarkoba membuntuti langsung mengamankan ," jelasnya.

Saat dilakukan penggeladahan badan terhadap dua laki - laki tersebut, pelaku menjatuhkan uang Rp.1.000, yang di gulung ke lantai. Saat dibuka ternyata dalam gulungan uang tersebut ditemukan satu plastik klip berisikan sabu.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bungo. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara ," tutup M Nur.(ptm)


Berita Terkait



add images