iklan Jajaran atreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (13/02/2020) kemarin.
Jajaran atreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (13/02/2020) kemarin. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BANDUNG- Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencabulan, yang dilakukan oleh seorang pria dengan modus berkenalan di media sosial Facebook.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kusuma mengatakan, jajaran atreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (13/02/2020) kemarin.

“Pelaku inisial JN berawal dari perkenalan dimedia sosial facebook dengan akun palsu yang dibuatnya sekaligus memasang photo profil perempuan atas nama Shinta, JN tersangka pencabulan melakukan percakapan kepada NRL (13) dengan ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming handphone dan gaji 12.000.000/bulan,” jelasnya, Jumat (14/2).

Pelaku JN lalu bertemu dengan korban. Guna meyakinkan perihal pekerjaan yang ditawarkannya.

“Setelah mendapat tawaran tersebut, korban tertarik dan meminta bertemu dengan akun palsu disuatu tempat diwilayah Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Sesampainya korban dilokasi, ternyata korban berjumpa dengan pelaku dengan alasan rekan dari Shinta akun palsu yang dibuatnya,” paparnya.

Selanjutnya korban dibawa oleh pelaku kesuatu tempat pembelanjaan dan akhirnya dibawa ke kontrakan korban yang berlamat di Kp. Babakan Siliwangi Desa Pinggirsari Kecamatan Anjasari, Kabupaten Bandung.

“Disanalah pelaku melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi korban sambil di rekam melalui handphone,” terangnya.

Modus Pelaku JN, membuat akun palsu, lalu berkenalanlah dengan korban di medsos facebook dengan iming-iming ditawarkan pekerjaan dan digaji 12.000.000/bulan.

“Korban ini tertarik dan akhirnya bertemulah, pada saat itupula pelaku mengajak korban ke kontrakannya lalu pelaku menyetubuhi korban sambil direkam pakai handphone dan disebarlah di media sosial milik pelaku, ” terangnya.


Berita Terkait



add images