iklan Tersangka Kasus Penistaan Agama di Tanjabtim.
Tersangka Kasus Penistaan Agama di Tanjabtim. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pria berinisial DS (21) tersangka penistaan agama di Tanjabtim hingga saat ini masih mendekam di rutan Mapolres Tanjabtim. Tersangka ditangkap atas postingannya di salah satu grup Facebook yang membuat masyarakat Tanjabtim.

Untuk beberapa hari kedepan, penyidik Polres Tanjabtim masih menunggu petunjuk jaksa atas berkas tahap satu yang dikirmkan ke jaksa untuk diteliti.

“Berkas tahap satu tunggu petunjuk jaksa, kerena baru saja dikrimkan, semoga saja cepat mendapatkan petunjuk atas berkas perkara itu,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Johan Crhisti Silaen.

Dia menambahkan jika pihaknya akan memangil ahli dalam kasus tersebut, kerena sifatnya yang sensitive jadi menyelesaikannya juga harus dengan cara yang perpentif.

“Libatkan ahli untuk mengetahui kejiawaan korban, apakah korban meliliki trauma di masa lalu atau tidak, serta untuk mengetahui apa maksud dari postingnya di media sosial itu,” ujarnya. (scn)


Berita Terkait



add images