iklan AKBP Deny Heryanto, Kapolres Sarolangun, saat melakukan jumpa pers, Jumat (14/2) terkait penyeludupan baby lobster sebanyak 26.723 ekor
AKBP Deny Heryanto, Kapolres Sarolangun, saat melakukan jumpa pers, Jumat (14/2) terkait penyeludupan baby lobster sebanyak 26.723 ekor (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Polres Sarolangun melalui satuan reskrim Polres Sarolangun berhasil menggamankan satu pelaku yang diduga akan penyelundupan baby lobster yang bernilai miliaran Rabu (12/2) lalu.

Pelaku berasal dari Provinsi Bengkulu menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna putih dengan Nomor polisi BD 1543 CP.

AKBP Deny Heryanto, Kapolres Sarolangun, saat melakukan jumpa pers, Jumat (14/2) mengatakan, bahwa pelaku ditangkap petugas saat berada di jalan Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan. Adapun indentitas pelaku yakni atas nama Wawan Candra (30) warga Lesung Batu, Kecamatan Muara Rupit, Sumsel.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita dari tangan pelaku, yakni satu unit mobil Toyota Kijang Innova, satu ATM BRI, satu buah Handphone warna hitam merk Nokia Tipe 105, satu buah BOX warna putih isi 19 kantong plastik bening yang masing-masing plastik berisi baby lobster sebanyak 250 Ekor," katanya.

Kemudian barang bukti lainnya yakni satu buah dus merk Aqua isi 10 kantong terdiri dari baby lobster pasir, 7 kantong x 250 ekor dengan jumlah 1750 ekor baby lobster pasir, 1 kantong x 127 ekom dengan jumlah 127 ekor baby lobster pasir, 1 kantong x 96 ekor dengan jumlah 96 ekor baby lobster Mutiara dan 1 Kantong x 202 ekor dengan jumlah 202 ekor.

"Jumlah keseluruhan dan harga Baby lobster pasir yakni sekitar 26.723 ekor x Rp 150.000, hasilnya sekitar Rp 1.008.450,000. Kemudian Baby lobster mutiara1202 ekor x Rp 250.000 dengan jumlah Rp 50.500.000. Artinya, kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan adalah sekitar Rp 1.058.950.000," urainya. (hnd)


Berita Terkait



add images