iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO-Mulai tahun 2020, gaji staf Kantor Desa setara dengan ASN Golongan IIA atau sekitar 2 jutaan rupiah.

Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Nafri Junaedi melalui Kabid Pemdes, Ansori. Dirinya mengatakan bahwa PP tersebut kemungkinan besar akan mulai dilaksanakan pada tahun 2020 ini.

“Kita masih menunggu Perbup untuk melaksanakannya, besaran gaji staf kantor desa setara ASN Golongan IIA atau sekitar Rp 2 jutaan lah,” aku Ansori.

Anggaran gaji staf Kantor Desa ini kata Ansyori, dialokasikan dari 30 % APBDes. Tentang gaji perangkat desa, staf kantor desa dan Kepala Desa ini diambil dari ADD. (bjg)


Berita Terkait



add images