iklan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Rizyk / FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini resmi menghirup udara bebas pada Minggu (16/2). Ia bebas usai menjalani pidana kurungan penjara selama tujuh tahun pasca dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas, gratifikasi, dan pencucian uang.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima informasi tersebut dari lembaga permasyarakatan (lapas) lokasi Rudi menjalani hukuman, Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Benar berdasarkan informasi dari Lapas Sukamiskin hari ini yang bersangkutan selesai menjalani pidananya,” ujar Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Minggu (16/2).

Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim menjelaskan, Rudi diberikan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebelum dinyatakan bebas murni pada 16 Mei 2020 mendatang. Selama masa CMB, kata Karim, Rudi menjalani bimbingan permasyarakatan di Badan Permasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 16 Mei 2020.

Karim menjelaskan, Rudi semula terjadwal bebas pada 14 Agustus 2020. Ia mendapat remisi penahanan selama tiga bulan. Sehingga per 16 Mei 2020 mendatang, Rudi resmi dinyatakan bebas murni.

“Benar sudah bebas hari ini. Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat,” jelas Karim.

Selain kurungan penjara, Rudi juga divonis pidana denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karim mengungkapkan, Rudi telah membayar lunas denda tersebut.

“Mengenai penjelasan administrasi dan lain-lain, rencananya besok baru kami rilis,” ucap Karim.

Rudi divonis bersalah oleh majelis hakim pada 29 April 2014 lalu. Ia secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakulan pidana pencucian uang. Hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pun dijatuhkan hakim.

Hakim meyakini Rudi telah menerima uang senilai USD900 ribu dan SGD200 ribu dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia. Penerimaan uang itu disebut terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Kemudian, Rudi juga terbukti menerima uang USD522.500 dari Presiden PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Uang diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri.

Lalu, Rudi terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas kala itu. Antara lain berasal dari Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko sebesar SGD600 ribu; dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser sebesar USD150 ribu, yang kemudian diberikan Rudi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu Waryono Karyo, dan USD200 ribu.

Serta, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman senilai USD50 ribu. Rudi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidanan pencucian uang atas sejumlah penerimaan. (riz/gw/fin)

 


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images