iklan Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto didampingi Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subkhi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sutardoga dan anggota Sihar Sitorus memberikan keterangan tentang pembentukan Panitia Kerja (Panja) di ruang Komisi XI DPR gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (21/1/2020). Pembentukan Panja yang dilakukan Komisi XI DPR tidak saja untuk menelusuri keuangan Jiwasraya, melainkan juga Bank Mumalat, Bumi Putera, PT. Taspen, dan Asabri. Kelima BUMN tersebut menjadi prioritas Panja Komisi X DPR dengan target utama pengembalian uang nasabah.
Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto didampingi Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subkhi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sutardoga dan anggota Sihar Sitorus memberikan keterangan tentang pembentukan Panitia Kerja (Panja) di ruang Komisi XI DPR gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (21/1/2020). Pembentukan Panja yang dilakukan Komisi XI DPR tidak saja untuk menelusuri keuangan Jiwasraya, melainkan juga Bank Mumalat, Bumi Putera, PT. Taspen, dan Asabri. Kelima BUMN tersebut menjadi prioritas Panja Komisi X DPR dengan target utama pengembalian uang nasabah. (Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah menjadwalkan program pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang dikelola PT Taspen dan Asabri akan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek paling lambat 2029. Meski demikian program-program pensiun yang ada di Taspen dan Asabri tak akan hilang dan bisa diteruskan.

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah mengatakan pengalihan PT Taspen dan Asabri ke BP Jamsostek sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Tapi harus dipahami, soal pengalihan itu sebenarnya adalah programnya, bukan lembaganya dalam SJSN,” jelasnya, Minggu (16/2).

Dikatakannya, PT Taspen dan Asabri tetap bisa menjalankan program-programnya di luar BP Jamsostek dan kelembagaan SJSN. Sementaraprogram manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tetap berada diselenggarakan BP Jamsostek.

“Regulasinya sudah jelas UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Implementasinya bagaimana pengalihan program akan diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP),” jelasnya.

Dia mengatakan pengalihan tidak akan menimbulkan tumpang tindih peraturan. Sebab, sejak awal telah ada koordinasi dan harmonisasi lintas kementerian yang difasilitasi Sekretariat Negara (Setneg).

“Bahkan sudah ada penugasan untuk Kemenpan RB menindaklanjuti PP pengalihan program. Termasuk roadmap seperti apa karena menyangkut PNS,” katanya.

Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Retno Pratiwi menegaskan pengalihan tersebut justru akan memberikan kepastian, keadilan serta meningkatkan manfaat pensiunan PNS.

sebab ada dua klasifikasi program manfaat pensiun yakni sebagai hak dan penghargaan. Klasifikasi hak itulah yang mendasar dan seharusnya dikelola sesuai amanat SJSN.

“Sesuai amanat UU SJSN, yang menyangkut pengalihan program JHT dan JP itu tidak akan mengurangi manfaat. Malah yang klasifikasi penghargaan juga bisa bertambah,” terangnya.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images