iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, CIREBON – Pemerintah Desa tidak usah kebingungan untuk memperbaik infrastruktur tanggap bencana. Psalnya anggaran desa bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur yang terdampak bencana. Selain itu, anggaran dana desa juga bisa digunakan untuk mencegah bencana.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan dalam anggaran desa sudah diatur terkait dengan penggunaan anggaran tanggap darurat bencana. “Regulasinya memang ada alokasi anggaran desa untuk tanggap bencana,”ujarnya.

Begitupun dengan anggaran desa untuk memperbaiki infrastruktur penting yang mengalami kerusakan akibat bencana seperti tanggul dan lainnya. “Kita lihat dulu kewenangan perbaiki misalkan tanggul itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, provinsi atau daerah,”tuturnya.

Namun jika itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka Pemdes bisa mengalokasi anggaran desa hanya untuk perbaikkan sementara. “Mana kala memang secara kewenangan itu kewenangan pemerintah pusat, maka anggaran desa bisa digunakan untuk penanganan sementara,”ungkapnya.

Terpisah, Camat Suranenggala Indra Fitriani mengatakan memang anggaran desa bisa digunakan untuk pembuatan tanggul sementara di Blok Pager toya Desa Suranenggala Kulon. “Tetapi yang dibutuhkan adalah tanggul permanen, karena diblok pagertoya ini sudah menjadi langganan banjir setiap tahunnya,”ujarnya.

Pihaknya sejauh ini sudah mengajukan pembangunan tanggul permanen kepada BBWS. “Pihak desa susah ajukan tetapi belum ada informasi lebih lanjut lagi,”tuturnya.(den)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images