iklan Mahfud MD.
Mahfud MD. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Belum dibahas, RUU Omnibus Law Cipta Kerja usulan pemerintah sudah gaduh. Ada pasal yang menyebut pemerintah bisa mengubah Undang-Undang dengan Peraturan Pemerintah. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut salah ketik.

Usai viralnya pemberitaan di media, Mahfud memberikan tanggapan. Hal ini karena adanya aturan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP). Menurutnya, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik. “Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu jelas tidak bisa. Mungkin keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada begitu,” ujar Mahfud di Jakarta, Senin (17/2).

Sebaliknya, jika UU diganti lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bisa dilakukan. “Kalau UU diganti dengan perppu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa,” tegasnya.

Mahfud sendiri mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan masukan untuk pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. “Silakan ditolak, kan baru RUU. Kalau punya masukan sekarang waktunya,” imbuhnya. Dia mempersilakan masyarakat untuk datang ke DPR menyampaikan masukan. Terutama pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang akan mengundang berbagai pihak. “Saya mau memberikan pasal sekian, pasal sekian. Kalau nggak bisa, lewat saya. Ini nggak apa-apa, kalau ada yang tidak disetujui, silakan diajukan saja,” ucapnya.

Yang terpenting, lanjut Mahfud, semua pihak harus menyepakati secara prinsip bahwa proses perizinan harus disederhanakan dan tidak merugikan buruh. “Karena ini UU sebenarnya dahulu UU Cipta Lapangan Kerja. Bukan undang-undang investasi. Jadi, jangan dikaitkan dengan investor,” paparnya.Mengenai banyaknya penolakan, hal itu justru dinilai bagus. Karena ada yang menanggapi.

Terpisah, Pengamat Politik Ujang Komarudin justru menilai hal tersebut bukan salah ketik. Jika salah ketik, pemerintah hanya melempar kesalahan tanpa bertanggung jawab. RUU yang menyangkut kepentingan orang banyak tidak bisa serta merta disebut dengan salah ketik. “Inilah, belum apa-apa sudah ramai. Siapapun harus ikut memantau. Termasuk DPR juga harus benar-benar memperhatikan setiap kata yang terkandung dalam draf tersebut,” bebernya.

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa peraturan pemerintah (PP) tidak bisa mengubah sebuah undang-undang (UU). “Wah, tidak bisa. Secara hukum normatif, PP tidak bisa mengubah UU,” kata Aziz di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/2).

Dia mengemukakan hal itu terkait dengan aturan yang ada dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang membuat kewenangan agar PP bisa mengubah aturan di UU. Menurut Aziz, secara filosofis hukum, tidak bisa PP mengganti UU karena ada tata urutan perundangan yang harus dipatuhi. “Sebagai tata urutan perundang-undangan seharusnya tidak bisa. Namun, ini baru draf dan akan diluruskan secara yurisprudensi dan konstitusi UU yang ada,” jelasnya.

Kalau dalam draf RUU Ciptaker ada aturan tersebut, lanjut Aziz, kemungkinan ada salah ketik. Karena aturan normatifnya, tidak boleh peraturan yang di bawah stratanya membatalkan atau mengubah undang-undang di atasnya.(khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images