iklan Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Indra Tritusian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Indra Tritusian. (Reza / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari telah selesai mengkaji atas kasus
dugaan pelanggaran etika ASN oleh M.Fadhil Arief yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi.

"Dari hasil kajian oleh Bawaslu Kabupaten Batanghari terlapor M.Fadhil Arief telah melanggar netralitas ASN, dan dari hasil kajian tersebut kami merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),"ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Indra Tritusian kepada Jambiupdate.co. Rabu (19/02).

Indra menambahkan bahwa kasus tersebut berawal dari penelusuran Bawaslu Muaro Jambi, selanjutnya Bawaslu Provinsi Jambi, dan di instruksikan oleh Bawaslu Provinsi kepada Bawaslu Kabupaten Batanghari.

"Kalau sanksi di KASN, kita hanya merekomendasikan, karena undang-undang lain yang mengatur hal tersebut, kemudian hasil dari tindaklanjuti biasanya akan disampaikan ke kami (Bawaslu),"ungkapnya.(rza)


Berita Terkait



add images