iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Anda sudah melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2019? Jika belum, segeralah untuk melapor tanpa perlu menunda-nunda waktu. Jangan lagi menunggu untuk melaporkan SPT Tahunan jika surat bukti potong pajak tahunan sudah dikeluarkan perusahaan atau pemberi kerja.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kamis (20/2/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni 31 Maret setiap tahunnya atau 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya. Nantinya kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT tahunan.

Bila telat melaporkan SPT Tahunan, maka bersiaplah untuk menerima denda dari Ditjen Pajak. Lantas berapa denda akibat telat lapor SPT Tahunan?

Berdasarkan Pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi yakni Rp100 ribu.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan didenda sebesar Rp1 juta.

Adapun cara membayar denda tak perlu repot ke kantor pajak. Sebab, pembayaran denda bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara. (dbs)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images