iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SEKAYU – Perbuatan Arman (41), warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini, benar-benar keterlaluan. Sejak 2017, dia memperkosa dan terus menggauli anak kandungnya sendiri, berinisial An (18). Bahkan sempat melahirkan dan kini hamil lagi 11 minggu. Sementara istri tersangka sendiri, yang tak lain ibunya An, juga tengah hamil 7 bulan.

Hubungan sedarah (incest) itu baru terungkap, atas kecurigaan dari pemilik kebun tempat Arman bekerja dan tinggal. “Pemilik kebun melapor ke kami, setelah kami selidiki dan benar, tersangka kami tangkap Senin (24/2),” terang Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto.

Heri menjelaskan, tersangka pertama kali menyetubuhi anaknya di sekitar wilayah Kota Prabumulih. Begitu putrinya hamil, pindah dan melahirkan di Palembang. “Anaknya masih ada, dirawat kerabatnya di Palembang,” ungkap Heri.

Tersangka Arman dan keluarganya, kemudian pindah ke Sekayu, Muba. Bekerja mengurus kebun milik warga. Rupanya, di pondok itu tersangka kembali mencabuli putri kandungnya itu. “Pasti ada ancaman dan bujuk rayu. Keluarganya dugaan kami pasti sudah tahu kondisinya, apalagi korban sempat melahirkan dan anaknya dititipkan,” katanya.

Dari barang bukti dan pengakuan korban, sambung Heri, korban diketahui juga dicekoki pil KB agar tidak hamil. Namun kenyataannya masih tetap hamil. “Mungkin obat pil KB-nya belum bereaksi, tersangka sudah keburu menggauli. Pengakuan tersangka ya begitu, dia punya nafsu seks berlebih. Korban kini tengah hamil sekitar 11 minggu, hebatnya istri tersangka juga sedang hamil 7 bulan,” beber Heri.

Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “Saat ini masih diproses di Polsek Sekayu, memang ada rencana dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba. Ini masih koordinasi dulu,” pungkasnya. (kur/air/ce1)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images