iklan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Ketua KPU RI Arief Budiman dan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (JPNN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengaku pernah bertemu dengan tersangka Harun Masiku di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Arief Budiman kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Pada pemeriksaan kali ini, Arief mengaku dicecar sebanyak 10 pertanyaan berkaitan dengan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

“Ditanya soal hubungan saya dengan Harun Masiku seperti apa. Ya saya jelaskan, saya nggak kenal siapa Harun Masiku,” ucap Arief Budiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Walau tak mengenal Harun Masiku, Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan politikus PDIP itu di kantornya.

“Tapi dia pernah datang ke kantor, menyampaikan surat Judicial Review yang diputuskan oleh MA itu,” ungkapnya.

Saat bertemu itu, kata Arief, dia menyampaikan kepada Harun Masiku bahwa permohonan yang diajukannya maupun yang diajukan DPP PDIP tidak bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan KPU.

“Ya ketemu, saya jelaskan juga, saya sampaikan ini nggak bisa ditindaklanjuti karena memang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu,” katanya.

Arief mengaku hanya dirinya saja yang menemui Harun Masiku. Tidak ada pimpinan KPU lainnya, seperti Wahyu Setiawan yang kini sudah jadi tersangka.

“Enggak, enggak ada (Wahyu Setiawan). Kan setiap orang banyak yang datang ke kantor, berkonsultasi macam-macam kan biasa saja itu. Dan saya juga nggak berpikir apa-apa waktu itu,” terangnya.

“Setelah itu ditanya apakah pernah terjadi pertemuan lagi apa enggak, ya saya jawab enggak ada, sekali itu saja,” tandas Arief.

(sta/rmol/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images