iklan Vanessa Angel.
Vanessa Angel. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Vanessa Angel, asistennya, dan suaminya Bibi Ardiansyah masih terus bergulir. Aktris yang pernah tersangkut kasus prostitusi online itu terancam dihukum lima tahun penjara jika terbukti memiliki barang haram itu.

Pasalnya, dalam penangkapan mereka di kediaman Vanessa di Perumahan Permata Mediterania, Kembangan Jakarta barat, pada Senin (16/3) malam lalu, pihak kepolisian Jakarta Barat, mengamankan barang bukti 20 butir psikotropika jenis Xanax. 15 butir di dalam laci dan 5 butir lagi di dalam tas milik Vanessa Angel.

Dalam keterangan di hadapan penyidik, perempuan berusia 28 tahun itu mengatakan bahwa puluhan jenis psikotropika itu diberikan oleh mantan pengacaranya saat kasus prostitusi online di Jawa Timur.

“Sekali lagi, Xanax itu masuk psikotropika golongan empat. Tidak harus ditahan. Iya, positif sebagai pengguna. Itu ada di dalam UU nomor 5 tahun 1997. Dia (Bibi) pengguna. Justru yang ditahan itu yang menyimpan dan menguasai,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3).

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan ibu satu anak itu. Polisi telah melayangkan surat undangan pemanggilan kepada mantan kuasa hukum Vanessa untuk datang melakukan pemeriksaan.

“Sekarang itu baru pengakuan dulu. Sekarang gini, dia bilang dia punya, dapatnya dari mantan penasehat hukum itu ya,” kata dia.

Dengan demikian, atas kepemilikan 20 butir Xanax itu, Vanessa Angel dikenakan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis yang juga salah satu pengacara yang menangani Vanessa dalam kasus prostitusi online belum bisa memberikan keterangan terkait pengakuan Vanessa soal mendapatkan narkotika dari mantan kuasa pengacaranya.

“Nanti dulu deh, saya masih koordinasi dulu. Maksudnya, hasil rilis ini kan abis dari kapolres, kan, bang Audie kan. Saya belum bisa ngomong apa-apa karena saya masih ini dulu, mesti banyak yang diomongin juga,” ujar Milano.

Soal nama pengacara yang memberikan 20 butir Xanax itu, Milano masih memastikan lebih lanjut terkait pengakuan Vanessa. “Nanti ya, saya nggak bisa ngomong sekarang. Nanti ya, saya mesti pastikan dulu bener nggak segala macem,”

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya Bibi serta asistennya ditangkap beberapa waktu lalu terkait narkoba. Hasil tes urine Vanessa dan asistennya negatif, sementara positif. Namun ketiganya dibebaskan.

Dari pengakuan kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, polisi membebaskan Bibi karena masih menunggu hasil tes darah dan rambut dari Balai Besar Rehabilitasi Narkotika (BBRN) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan juga pertimbangan kemanusiaan karena Vanessa Angel tengah berbadan dua.(din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images