iklan Polres Sarolangun. Lagi-lagi, yang menjadi pelaku adalah orang terdekat korban, yakni ayah tiri korban sendiri atas nama Nasri warga Desa Pasar Mandiangin, Kecamatan Mandiangin.
Polres Sarolangun. Lagi-lagi, yang menjadi pelaku adalah orang terdekat korban, yakni ayah tiri korban sendiri atas nama Nasri warga Desa Pasar Mandiangin, Kecamatan Mandiangin. (Hadinata/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali diungkap Polres Sarolangun. Lagi-lagi, yang menjadi pelaku adalah orang terdekat korban, yakni ayah tiri korban sendiri atas nama Nasri warga Desa Pasar Mandiangin, Kecamatan Mandiangin.

Mirisnya, Ibu kandung korban yang saat ini masih menjadi istri sah pelaku, juga ikut menutupi perbuatan pelaku dengan alasan aib keluarga.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto didampingi Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria mengatakan, selasa (24/3), pencabulan dilakukan pelaku sejak bulan Juni 2019 lalu di dalam kamar korban di Rt 05 Rw 06 Desa Suko Karangan Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.

"Untuk kronologis kejadian, pada saat korban sedang bersama adiknya didalam kamar, tersangka masuk kedalam kamar dan langsung membuka celana dan celana dalam korban lalu membaringkan badan korban di atas kasur, kemudian menggeserkan kedua kaki
menganggkang. Lalu, tersangka menurunkan celananya dan menindih badan korban dan menyetubuhi korban,"ujarnya.

Setelah menyetubui korban, lanjut Kapolres, tersangka
mengancam korban dengan mengatakan "Jangan Bilang ke orang, jangan bilang ke mamak".

"Korban dibawah ancaman pelaku, sehingga perbuatan pelaku bisa ditutupi. Akibat dari pencabulan tersebut, kini korban hamil enam bulan,"ungkapnya.

Dengan adanya laporan dari masyarakat atas kasus pencabulan tersebut, senin (23/3) kemarin sekitar pukul 20.00 wib, Polres Sarolangun melakukan penyidikan dan berhasil menggamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Desa Suko Karangan, Mandiangin.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1).(3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara,"pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images