iklan Lahan Eks Pasar Angso Duo yang terbengkalai belum dipungsikan karena masih dalam proses lelang.
Lahan Eks Pasar Angso Duo yang terbengkalai belum dipungsikan karena masih dalam proses lelang. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Hingga saat ini lahan eks Pasar Angso Duo belum ada keputusan untuk pengelolaannya.

Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, untuk pengelolaan lahan seluas 6 hektar itu tidak ada Perda dalam tata ruang Kota atau Provinsi untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Dalam aturan itu tidak ada RTH, malah yang ada tata ruang non hijau," sampainya.

Dengan lahan ruang non hijau tersebut, akan difungsikan sebagai tempat perdagangan dan jasa. Sudirman juga menyebut, jika memang nantinya ada investor yang masuk untuk mengelola lahan tersebut, pihaknya akan mengalokasikan untuk RTH juga.

"Pemda juga akan tetap mengalokasikan ada RTH, tak hanya semata perdagangan dan jasa saja. Karena dekat dengan sungai, kalau ada RTH-nya lebih bagus juga,” tambahnya.

Dengan demikian, untuk pengelolaan tersebut akan dilakukan lelang kepada pihak yang akan melakukan pengelolaan lahan. Bahkan didapatkan juga informasi proses ini telah dilirik satu investor yang serius menjalin kerjasama.

"Sampai hari Ini aturannya masih dilelang, belum dicabut," sebutnya. (aba)


Berita Terkait



add images