iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memetakan ulang alokasi anggaran yang semula diperuntukkan untuk Ujian Nasional (UN) 2020. Hal ini menyusul, pelaksanaan UN 2020 yang telah dibatalkan karena pandemik virus Corona (Covid-19).

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, sebagian anggaran bakal digunakan untuk menangani penyebaran virus corona di sekolah-sekolah. Tanpa menyebut besarannya, sebagian dana UN terbuka untuk program pencegahan Korona di sekolah.

“Ada beberapa aktivitas seperti volunter pencegahan, tracing dan membantu staf-staf kesehatan untuk tracing,” kata Nadiem, Rabu (25/3)

Nadiem juga mengungkapkan, bahwa hingg saat ini berbagai relokasi anggaran UN juga sedang dilakukan, yakni dengan menggodoknya bersama DPR.

“Tak menutup kemungkinan juga sisa anggaran UN dapat digunakan untuk mendukung online learning,” ujarnya.

Plt. Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kemendikbud, Totok Suprayitno menambahkan bahwa pihaknya masih menghitung jumlah anggaran UN yang sudah dan belum terpakai. Menurutnya, sisa anggaran UN juga akan disisihkan untuk persiapan Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter (AKM).

“Di provinsi anggaran UN ada Rp70 miliar. Kita identifikasi berapa yang sudah dipakai. Sebagaian anggaran masuk kategori asesmen, digunakan untuk persiapan AKM tahun depan,” terangnya.

Selain itu, kata Totok, sebagian anggaran UN juga ada yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satunya digunakan untuk membiayai pengawas dan petugas teknis.

“Untuk itu anggaran tersebut bisa digunakan sekolah untuk membiayai kebutuhan sekolah dalam pencegahan korona,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Agama juga menginstruksikan penggunaan Dana BOS Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA, sedapat mungkin digunakan untuk keperluan pencegahan pendemi Covid 19.

“Termasuk untuk penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Direktur KSKK Madrasah, A.Umar.

Umar juga meminta, madrasah di bawah naungannya untuk melakukan pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah. Ini sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid 19.

“Jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah/ Gubernur setempat, termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah,” terngnya.

Selain itu, lanjut Umar, madrasah harus berfokus pada peningkatan kecakapan hidup siswa dalam pemberian tugas selama pembelajaran jarak jauh ini.

“Belajar dari rumah harus lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup. Misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga,” ujarnya.

Umar menuturkan, PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.

“Madrasah harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images