iklan Kantor Jiwasraya
Kantor Jiwasraya (FASIAL R SYAM / FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Penuntasan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) hingga kini terus berjalan. Untuk mempercepat proses penyidikan, tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa 17 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Pemeriksaan perkara ini jalan terus. Karena tersangkanya sudah ditahan. Kan ada batas waktu penahanan tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/3).

Dia menjelaskan semua pemeriksaan merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya. Para saksi tersebut adalah Syafrial, (Direktur Utama PT. Andromeda Internasional), Irwan Gunardi (Presiden Direktur PT. Panin Acadia Capital), Fahyudi Djaniatmadja (Direktur PT. Millenium Capital Management).

Kemudian Eldin Rizal Nasution (Eks Kepala Pusat Bancassunrance dan Aliansi Stategis PT. Asuransi Jiwasraya), Freddy Gunawan (Direktur PT. Tandika Asri Lestari), Setya Widodo (eks Kepala Bagian Pertanggungan Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategi PT. AJS), Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT. Pool Advista Asset Management), Meitawati Ediningsih. (Institusional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas Tbk), Sumin Tanudin (Marketing Saham pada PT. Lotus Andalan Sekuritas).

Selanjutnya, Suprihatin Ntoman (Direktur PT. TOPAS Internasional), Rudolfus Pribadi Agung Sujagad (Dirut PT. Jasa Capital Asset Management), Syahmirwan (eks Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. AJS), Joko Hartono Tirto (Direktur PT. Maxima Integra), Benny Tjokrosapuro (Komisaris PT. Hanson Internasional), Lisa Anastsia, Yudith Deka Arshinta dan Damba Summa Akmala. “Sebanyak 17 orang yang diperiksa oleh tim penyidik akan digunakan sebagai alat bukti saksi guna pembuktian pasal sangkaan terhadap Tersangka HH (Heru Hidayat),” jelasnya.

Disinggung soal sistem pemeriksaan selama adanya penyebaran COVID-19, Hari menegaskan pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. “Terkait pandemik COVID-19, pemeriksaan saksi diatur sedemikian rupa. Yaitu dengan menjaga jarak antara saksi dengan penyidik. Ini sesuai protokol kesehatan. Dimana terlebih dahulu menggunakan hand sanitiser dan masker,” tutupnya.

Sementara, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan percepatan penuntasan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung bukan hal luar biasa. “Biasa saja bukan sesuatu yang luar biasa. Memang itu tugasnya,” kata Boyamin.

Apalagi, kata Boymain, penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. Artinya proses penyidikan perpacu dengan waktu masa penahanan tersangka. “Itu tersangka sudah ditahan, harus cepat proses penyidikan. Karena berkaitan waktu masa penahanan,” jelasnya.

Soal pemeriksaan tetap dijalankan meskipun di tengah wabah Corona, Boyamin menilai proses penyidikan perkara korupsi tidak boleh berhenti. “Tersangka korupsi ditahan ada waktu masa penahanan. Kalau penyidikan berhenti karena Corona, lalu tersangka bebas, siapa yang tanggung jawab,” tutupnya.

Diketahui, Kejagung dalam kasus Jiwasraya telah menahan enam tersangka. Mereka adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya). Tiga tersangka lainnya Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo (Tirto Direktur PT Maxima Integra).(lan/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait