iklan Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas yang salah satunya membahas soal mudik di tengah wabah COVID-19.
Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas yang salah satunya membahas soal mudik di tengah wabah COVID-19. (Setneg)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Presiden Jokowi resmi memberlakukan pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Demikian disampaikan Jokowi dalam Rapat Terbatas melalui telekonferensi di Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi,” tegasnya.

“Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” sambungnya.

Darurat sipil itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Dalam pasal 3 disebutkan, bahwa penguasa tertinggi dalam darurat sipil adalah Presiden yang berlaku sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Dalam keadaan itu, Presiden dibantu sejumlah menteri dibantuk TNI dan Polri.

Karena itu, Jokowi meminta anak buahnya menyiapkan aturan pelaksanaan di tingkat daerah.

Hal itu dilakuan agar pembatasan sosial skala besar dan physical distancing benar-benar diterapkan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa setiap daerah harus memiliki visi dan misi yang sama dengan pemerintah pusat dalam penanganan COVID-19.

“Saya ingatkan, kebijakan kekerantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan Pemda,” tegasnya lagi.

Kendati demikian, ia meminta toko dan penjual kebutuhan pokok tetap buka dan melayani masyarakat.

Sementara untuk UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal, pemerintah segera menyiapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi.

“Ini nanti yang akan segera kami umumkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(ruh/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images