iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kepastian Pilkada serentak untuk dilangsungkan masih menunggu perkembangan dan keputusan pusat. Untuk di Jambi sendiri ada enam Pilkada yang akan dilaksanakan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat mengatakan memang dari laporan rapat dengar pendapat di pusat kemarin, dari kesimpulan rapat salah satunya adalah penundaan Pilkada serentak. Untuk penundaan kata Rahmad masih menunggu penundaan Perpunya. “Kalau sudah ada perubahan dan petunjuk berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Surat Edaran (SE) baru bisa diketahui.

Untuk masa jabatan enam Kada di Jambi yang akan bertarung di Pilkada diakatakan Rahmad rata-rata akan habis pada 20201, dan tak ada yang habis pada tahun 2020.”Kita rata-rata hampir 2021, 2020 belum ada yang habis,” jelasnya.

Sementara untuk untuk opsi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah jika masa jabatannya habis sebelum Pilkada dimulai Rahmad menyebut nantinya tetap akan menunggu surat edaran menteri, termasuk permennya.

“Tetapi peraturan lama kalau pun terjadi kekosongan diisi dengan Pj (Penjabat) dari Pemprov (Eselon II) untuk bupati/walikota, sedangkan kalau gubernur biasanya PJnya dari Kemendagri,” terangnya.

Jika dirincikan masa jabatan kada itu yakni untuk Provinsi Jambi masa jabatan Gubernur Jambi Fachrori Umar berakhir pada 12 Februari 2021.


Berita Terkait



add images