iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MAJENE – Bupati Majene Fahmi Massiara kembali mengambil langkah tegas jika terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berpergian keluar daerah saat diberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah.

Langkah tegas ini, berdasarkan instusksi Bupati Majene yang dikeluarkan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Majene nomor : 2/SE-HK/2020, Tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Bekerja dan Belajar di Rumah di Wilayah Kabupaten Majene.

“Ini ditujukan seluruh pimpinan perangkat daerah, para camat dan para kepala satuan pendidikan TK, SD, SMP sederajat se-Majene dalam rangka penegakan disiplin kerja dan pencegahan Covid-19 di wilayah Majene,” kata Sufyan Ilbas Kasubag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Majene, kemarin.

Sufyan menjelaskan, penegasan Bupati Majene agar PNS dan tenaga kontrak yang bekerja dari rumah, dilarang beraktivitas di luar rumah kecuali keperluan penting dan mendesak.

“Seperti belanja kebutuhan pangan dan berobat, terlebih dilarang bepergian keluar daerah,” terangnya.

Ia menyebut, PNS yang berada diluar rumah tanpa alasan penting dikategorikan pelanggaran disiplin, sebagaimana diatur dalam Perturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, juga sejalan dengan tugas ASN yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bupati mengharapkan, supaya PNS menjadi contoh dan panutan yang baik bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi anjuran tinggal di Rumah dalam menekan penyebaran covid-19, kecuali petugas lapangan seperti Satpol PP, Kesehatan, DLHK, Tim Gugus TGPP Covid-19 Majene.” kata Sufyan Ilbas.

Bagi PNS yang melanggar lanjutnya, dipertimbangkan untuk mendapatkan hukuman disiplin sedang, yang akan ditentukan Majelis pada sidang kode etik. Langkah ini dipertimbangkan semata untuk kebaikan bersama seluruh masyarakat Majene.

“Adapun hukuman disiplin sedang yang dimungkinkan untuk diberikan, diantaranya, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. (hfd/smd)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait