iklan Puluhan Napi di Rutan Sungai Penuh Dibebaskan.
Puluhan Napi di Rutan Sungai Penuh Dibebaskan. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH – Puluhan Narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh, pada Kamis (02/04/2020) malam ini segera menghirup udara bebas.

Dimana, para napi ini bebas bersyarat dan diperbolehkan pulang ke rumah lewat program asimilasi penanganan virus corona alias covid-19.

Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto, dikonfirmasi mengatakan bahwa asimilasi ini dilakukan sebagai langkah mencegah penyebaran corona. Diketahui, rutan dan lapas di Indonesia banyak yang overkapasitas sehingga rawan jadi pusat penyebaran covid-19 bila ada yang terinfeksi. "Untuk di Rutan Sungai Penuh, terdapat 23 Napi yang bebas," ujarnya.

Menurutnya, hal ini terkait dengan adanya instruksi dari Kemenkumham terkait program asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19 pada narapidana dan anak yang berada di rumah tahanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi kepada narapidana dan anak.

Ditegaskannya, bahwa pemberian asimilasi ini hanya kepada warga binaan atau narapidana dengan tindak pidana umum. “Pemberian asimilasi ini hanya kepada narapidana dengan tindak pidana umum dengan ketentuan telah menjalani setengah masa hukuman,” kata Eli Susanto, Kamis malam (2/4/2020).

Ia berharap, kepada narapidana yang saat ini mendapatkan asimilasi, agar dapat menjalani sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tentunya kita berharap kepada narapidana yang malam ini mendapatkan asimilasi agar dapat menjalaninya dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Adi)


Berita Terkait



add images