iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Sidang paripurna DPR RI pada Kamis (2/4) telah menyetujui RUU revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) menjadi usul inisiatif dewan.

Perubahan yang dimotori dua anggota Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas dan Sodik Mudhajid itu pun membawa kabar gembira untuk para honorer K2 yang sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama Februari 2019.

Hal ini bisa dilihat dalam draft final RUU Revisi UU ASN yang diterima jpnn.com (Jawa Pos Grup), dari Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR, Heri Gunawan.
"Semoga perubahan ini membawa kebaikan untuk anak-anak bangsa yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Hergun -panggilan Heri Gunawan.

Sesuai mekanisme legislasi, RUU Revisi UU ASN ini akan disampaikan kepada pemerintah dan akan ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengirimkan surat presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait guna membahasnya bersama dewan.

Poin Penting RUU Revisi UU ASN Tahun 2020
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berhak memperoleh;
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. cuti
c. pengembangan kompetensi
d. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
e. perlindungan

Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Manajemen PPPK meliputi:
a. penetapan kebutuhan
b. pengadaan
c. penilaian kinerja
d. penggajian dan tunjangan
e. pengembangan kompetensi
f. pemberian penghargaan
g. disiplin
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja
i. jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan
j. Perlindungan


Berita Terkait



add images