iklan Miliki Satwa Dilindungi, Warga Riau di Bekuk di Tungkal Ulu.
Miliki Satwa Dilindungi, Warga Riau di Bekuk di Tungkal Ulu. (Gatot / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat melalui Polsek Tungkal Ulu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa yang dilindungi pemerintah berupa dua ekor Burung Kacer, Cucak Hijau 34 ekor, Cucak Mini 45 ekor, Kepodang 31 ekor, Ciblek 300 ekor, Gelatik Sumatra 300 ekor, Kolibri 500 ekor, dan Poksay Mandarin 6 ekor.

Satwa tersebut berhasil diamankan dari tangan pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka yaitu Norman Widodo (32), warga Dusun Sungai Baung II Pematang Jaya, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Sabtu 04 April 2020 sekira pukul 22.00 Wib.

Kepada Jambiupdate.co Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, proses penangkapan pelaku tidak begitu mudah oleh aparat kepolisian, karena pelaku yang membawa satwa dari arah riau sempat memutar balik arah kendaraannya ke arah riau dan sempat kejar kejaran dengan polisi.

" diamankan di Jalan Lintas Timur Km. 138 Kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu, kami melaksanakan giat Cipkon oleh Personil Polsek Tungkal Ulu dipimpin oleh Kapolsek IPTU DASEP," katanya

" Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Gemuruh," Demikian tambahnya. (Sun)


Berita Terkait



add images