iklan Gedung Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi yang mangkrak pembangunannya.
Gedung Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi yang mangkrak pembangunannya. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga kini masih memburu satu tersangka lagi, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

Tersangka DPO berinisial RS ini, merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Sementara empat lainnya telah dilakukan penahanan dan segera masuk ke tahap persidangan, mereka adalah Iskandar Zulkarnain, Jhon Simbolon, Hermantoni dan Kristiana.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, RS awalnya sempat diketahui keberadaannya. Namun tim kesulitan karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat. "Belum tertangkap. Dia sudah tahu bakal dipenjara. Mungkin gara-gara itu dia kabur," katanya.

RS ditetapkan sebagai tersangka, karena dinyatakan turut mengakibatkan munculnya kerugian negara bersama tersangka lainnya, yakni sebesar Rp 12,8 Miliar. Bahkan dari empat tersangka yang telah ditahan, hingga kini belum ada yang bersedia mengembalikan kerugian negara. (scn)


Berita Terkait



add images