iklan Percobaan psbb di perbatasan jakarta.
Percobaan psbb di perbatasan jakarta. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan tidak ada penutupan akses masuk maupun keluar DKI Jakarta saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai efektif pada Jumat (10/4) mendatang.

Hanya saja, pihaknya akan membatasi penumpang transportasi umum baik itu dari Jakarta maupun dari luar Jakarta.

“Tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta. Pembatasan transportasi khususnya umum, misalnya 1 bus muat 40 orang. Na di PSBB hanya boleh 50 persennya termasuk Kereta Ppi dan MRT. Jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa,” kata Nana Sudjana dalam konferensi pers disiarkan langsung melalui streaming, Rabu (8/4).

Pembatasan penumpang, kata Nana, juga diberlakukan bagi kendaraan pribadi untuk roda empat.

Ia juga menyebut, belum ada aturan khusus terkait pemeriksaan kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.

“Demikian juga kendaraan pribadi misalnya avanza biss 6, ini cuma 3 orang,” ungkapnya

Sebelumnya, DKI Jakarta resmi ditetapkan sebagai wilayah yang memberlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19. Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020.

Dalam pertimbangannya, Menkes Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya.

Menkes juga menyatakan bahwa data yang ada menunjukkan adanya peningkatan dan penyebaran kasus corona COVID-19 yang signifikan dan diiringi dengan adanya transmisi lokal di DKI Jakarta.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis surat tersebut.

(fir/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images