iklan Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Setyabudi.
Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Setyabudi. (Rudi/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pasien 01 positif Covid-19 asal Kabupaten Tebo dipulangkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) Raden Mattaher Jambi. Informasinya, pasien dipulangkan atas permintaan keluarga.

Atas pemulangan tersebut, Direskrimum Polda Jambi akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang pihak Rumah sakit umum Raden Mattaher Jambi.

Saat ini, Rabu (9/8) pihak kepolisian telah memeriksa 4 orang saksi diantaranya, Direktur Rumah sakit umum Raden Mattaher, Dokter yang menangani pasien, Humas rumah sakit dan Pasien sendiri.

"Semua sudah diperiksa, pemeriksaan pasien di periksa melalui Video call, mengingat kondisi yang tidak memungkinkan di periksa secara langsung," kata Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Setyabudi.

Dia menambahkan, jika adanya unsur kelalaian maka akan ada konsekuensi hukum, yakni Undang-undang nomor 6 tahun tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 93.

"Itu ancamannya 1 tahun penjara denda Rp 100 juta, tapi kalau ada bukti yang kuat," tambahnya.(scn)


Berita Terkait



add images