iklan Lion Air/Ilustrasi.
Lion Air/Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Rencana penerbangan untuk layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik, akan mulai dilaksanakan per hari ini, Minggu (3/5), diputuskan ditunda oleh Lion Air Group.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penundaan ini akan dilakukan penyesuaian, di mana hal tersebut terjadi karena membutuhkan persiapan yang lebih komprehensif.

Dengan maksud, tujuan pelaksanaan penerbangan tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

“Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan penerbangan yang akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar,” paparnya.

Terkait layanan operasional perizinan khusus ini dimaksudkan guna melayani pebisnis bukan untuk ‘mudik’. Seperti untuk pimpinan lembaga tinggi negara, tamu kenegaraan, penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

“Kemudian, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, angkutan kargo dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara,” terangnya.

Sementara bagi calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, dapat melakukan proses pengembalian (refund).

“Melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan call center 021-6379 8000 dan saluran pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket,” tambahnya.

(jpc/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait