iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan tugas Bank Indonesia (BI) khususnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta mengantisipasi dampak penyebaran COVID-19.

Pelaksanaan tugas dan layanan tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai BI, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan BI serta menerapkan himbauan Pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing).

Layanan sistem pembayaran yang tetap beroperasi normal, antara lain, Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI Electronic Trading Platform (BI-ETP), serta layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).

Sementara itu, layanan pengelolaan uang rupiah yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan/ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020 lalu yaitu layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia dan layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia.

"Penukaran uang pecahan kecil melalui kas keliling BI untuk sementara ditiadakan, namun masyarakat yang ingin menukarkan uang bisa melalui bank umum," jelas Bayu Martanto, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi.

BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19. Langkah yang dilakukan yaitu mengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 (empat belas) hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.

Dalam mencegah perluasan penyebaran COVID-19, BI senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard). Untuk itu, BI memperkuat kebijakan sistem pembayaran non tunai dengan menurunkan biaya SKNBI dari perbankan ke BI yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Untuk mendorong penggunaan transaksi non tunai melalui QRIS, BI menetapkan MDR QRIS 0% untuk merchant usaha mikro dan pengumpulan donasi. Selain itu, BI juga mendukung mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti PKH dan Program Sembako Nontunai, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Bayu menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan uang tunai, karena BI telah melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dalam pengelolaan uang rupiah. Pada Idul Fitri kali ini, BI meniadakan layanan kas keliling untuk penukaran uang dan mendorong masyarakat untuk melakukan penukaran uang melalui perbankan. Ia juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai. "Ayo gunakan QRIS kalau mau donasi dan transaksi, karena QRIS itu Universal, Gampang, Untung, Langsung," ajak Bayu. (kar)


Berita Terkait



add images