iklan Deka Novriadi (24) warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai penuh saat ditangkap Polisi.
Deka Novriadi (24) warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai penuh saat ditangkap Polisi. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Rayuan maut yang dilakukan Deka Novriadi (24) warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai penuh, di Objek Wisata Taman Husein Desa Tanjung Batu, Kecamatan Danau kerinci Kabupaten kerinci, berhasil membuat pelajar kelas 3 MAN 1 Sungai penuh, luluh.

Akibatnya, pelaku berhasil mensetubuhi Anak Baru Gede (ABG) warga Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat. Tak terima dengan perlakuan itu, keluarga korban melaporkan kepihak Kepolisian, dan akhirnya pelaku berhasil dimanakan.

Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Selasa (12/05/2020) sekira pukul 14.30 wib telah berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berdasarkan laporan Sp.kap / 46 / V / Res.1.4/2020.

Dikatakan Kasat bahwa, sekira pukul 14.30 anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka Deka sedang berada di rumahnya di Desa Air teluh Kumun Debai, kemudian anggota opsnal langsung berangkat dan mengamankan tersangka dirumahnya.

"Kemudian tersangka di bawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dijelaskan Kasat, bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019 lalu sekira Pukul 09.00 Wib, bertempat di Lokasi Objek Wisata Taman Husein, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Danau Kerinci, tersangka melakukan tipu muslihat, membujuk korban hingga melakukan persetubuhan.

"Tak terima perlakukan tersebut, keluarga korban melaporkan ke pihak Kepolisian, lalu mengamankan tersangka," bebernya.

Atas perbuat pelaku, ia terkena Pasal 81 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(adi)


Berita Terkait