iklan Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi. ( Instagram.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Polres Metro Jakarta Selatan telah mengabulkan pengajuan rehabilitas paranormal, Roy Kiyoshi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Namun, permohanan rehabilitas itu baru dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan kapan Roy bisa menjalani proses rehabilitasi tersebut.

“Pengajuan (rehabilitas), telah kami kabulkan. Tapi belum ada keputusan kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukan (ke BNN),” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Kendati demikian, kata Vivick, bila ada keputusan kapan mulai direhab, namun, proses hukum Roy Kiyoshi tetap berjalan.

“Proses hukumnya tetap berjalan,” ungkapnya.

Diketahui, Roy Kiyoshi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan terhitung sejak Jumat (8/5/2020) pukul 16.30 WIB.

Roy kemudian menunjuk pengacara Henry Indraguna sebagai penasihat hukumnya. Henry juga telah mengantongi surat kuasa dari paranormal muda tersebut.

Henry mengatakan, Roy mengonsumsi obat tidur nitrazepam dan dumolid karena memiliki gangguan kesehatan susah tidur. Selain itu, jenis obat tidur nitrazepam maupun dumolid yang dikonsumsi Roy termasuk golongan benzodiazepine.

“Benzodiazepine itu termasuk golongan 4 psikotropika. Nah golongan 4 itu golongan yang ringan,” katanya. (fir/pojoksatu)

 


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images