iklan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuala Tungkal.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuala Tungkal. (Gatot Sunarko/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuala Tungkal mulai mencairkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBN tahun 2020 sebesar Rp. 6,5  miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota polri, penerima tunjangan, pegawai non ASN dan pegawai non ASN.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kualatungkal, Frida Zuliaty saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/5) kemarin menjelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan sesuai dengan mekanisme.

Pencairan THR itu merupakan bagian dari tindak lanjut peraturan pemerintah (PP) 24/2020. Sedangkan teknis pemberian THR diatur dalam Permenkeu 49/PMK.05/2020.

" sesuai petunjuk teknis tersebut THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya," ungkapnya.

Ditambahkannya, pencairan dana THR tersebut dimulai dari setiap satuan kerja mengajukan dokumen atau SPM terlebih dahulu ke KPPN. Pengajuan SPM ke KPPN dilakukan secara online (tanpa melakukan layanan tatap muka) yaitu melalui aplikasi eSPM, hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan teknologi yang ada ditengah pandemi Covid-19.

“Sesuai ketentuan di atas, pembayaran THR tahun ini hanya diberikan kepada ASN dengan jabatan Eselon III ke bawah, TNI/Polri dengan di bawah jabatan pimpinan tinggi, bukan pejabat negara, serta bukan pimpinan lembaga,” katanya..

Besaran THR yang diberikan sama dengan besaran penghasilan bulan Maret, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/fungsional. Pembayaran THR dilakukan dengan tanpa potongan kecuali pengenaan pajak.

“Dengan dicairkannya THR Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meringankan kebutuhan para ASN, anggota TNI, Polri, dan PPNPN dimasa yang sulit saat ini baik dalam menghadapi masa pandemi covid-19 dan juga menyongsong lebaran tahun 2020,” katanya.

Dirinya juga menghimbau agar satker segera mengajukan SPM THR Melalui aplikasi eSPM.

"Untuk itu dimohon satuan kerja agar segera mengajukan SPM sehingga THR bisa segera diterima dan dimanfaatkan oleh yang berhak," tutupnya. (Sun)


Berita Terkait



add images