iklan Komedian Andre Taulany dan Rina Nose.
Komedian Andre Taulany dan Rina Nose. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Mulutmu, harimaumu, mungkin ungkapan ini tepat untuk  komedian Andre Taulany dan Rina Nose. Karena tak berhati-hati mengeluarkan candaan, keduanya bakal diperiksa polisi.

Andre dan Rina diduga melakukan penghinaan terhadap marga Maluku, Latuconsina. Candaan itu terlontar dari mulut keduanya saat memandu acara mereka sahur di Net TV dengan bintang tamu Prilly Latuconsina pada Minggu (17/5). Ketika itu, keduanya mempelesetkan Latuconsina menjadi Latukonstaksi dan dan Latukondangan.

“Laporan sudah kita terima sekarang ini, nanti akan kita diteliti. Kemudian nanti akan kita panggil, kita merencanakan memanggil, mengklarifikasi,” ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (19/5).

Yusri Yunus mengatakan, akan memanggil terlapor dan para saksi. “Pertama pasti, pelapornya beserta saksi-saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain,” jelasnya.

Mereka diduga telah melakukan pencemaran nama baik melaui media elektronik. Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.

“Kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Andre Taulany dan Rina Nose telah meminta maaf kepada artus Prilly Latuconsina atas candaan yang dilakukannya. Perempuan berusia 23 tahun itu telah memaafkan keduanya. Namun, warga Maluku lainnya merasa geram atas pelecehan yang dilakukan Andre dan Rina dengan melaporkannya ke polisi.(din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images