iklan Screenshot, Surat Edaran tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441H/2020M dalam situasi wabah Covid-19.
Screenshot, Surat Edaran tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441H/2020M dalam situasi wabah Covid-19. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi tentang Panduan Rangkaian Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam situasi pandemi Wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Bupati Kerinci mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441H/2020M dalam situasi wabah Covid-19.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 20 Mei 2020 ini dinyatakan, Pemerintah Kabupaten Kerinci mempedomani Surat Edaran Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Kerinci memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, dan Pemerintah Kabupaten Kerinci juga mengindahkan Maklumat MUI Provinsi Jambi tentang Menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Maka disampaikan bahwa, untuk wilayah Kabupaten Kerinci dibolehkan bagi masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M secara berjamaah di Masjid, Mushalla dan di Lapangan terbuka dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut.

"Tetap melaksanakan protokol kesehatan, antara lain menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, mencuci tangan dengan sabun sebelum dan setelah keluar dari lokasi shalat, Terlebih dahulu melakukan penyemprotan Disenfektan di lokasi slahat, Jaga jarak," ujar Bupati Kerinci, Adirozal, dalam keterangan tertulis yang diterima Jambiupdate.

Setiap jamaah dianjurkan tidak kontak fisik, sesuai imbauan Pemerintah berkaitan dengan social distancing dan physical distancing serta tidak berkumpul lama-lama setelah melaksanakan shalat Idul Fitri.

Kepada Imam dah Khotib Shalat Idul Fitri, sambung Bupati, agar menggunakan surat atau ayat-ayat pendek dan isi khutbah tetap mengikuti syari'at. Setelah shalat dan khutbah langsung bubar tidak berlama-Iamaan di lokasi.

"Semoga kita semua dilindungi oleh Allah SWT dan jauhkan dari wabah Covid-19. Demikian edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan," ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada perantau yang pulang dari luar daerah Kabupaten Kerinci, agar melakukan isolasi secara mandiri dan tidak perlu mengikuti Shalat Idul Fitri secara berjamaah.

“Untuk itu diharapkan kepada seluruh unsur masyarakat agar memperhatikan imbauan diatas,” pungkasnya.(adi)


Berita Terkait



add images