iklan Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari,SH
Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari,SH (Andri / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah pusat tiba-tiba mengubah ketentuan libur jelang lebaran Idul Fitri 1441. Sebelumnya pada 22 Mei dinyatakan libur (cuti bersama), kini diubah menjadi hari kerja. Kebijakan ini diambil pada (20/5) melalui Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet Indonesia Maju di Jakarta.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari mengatakan memang benar ada instruksi pusat untuk ASN masuk kerja pada 22 Mei. "Berdasarkan informasi dari Direktur FKKPD (Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah) Kemendagri, bahwa sambil menunggu perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, dan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas (Ratas) 20 mei 2020, kami beri tahukan bahwa tanggal 22 Mei 2020 sebagai tanggal Cuti bersama telah diubah menjadi tanggal hari kerja.
Mohon kiranya dapat menjadi infomasi sementara sambil menunggu terbitnya SKB 3 menteri dimaksud," sampai Pahari kepada Jambiupdate (21/5) melalui telepon selulernya.

Artinya kata Pahari , ASN Pemprov Jambi besok ASN pemprov akan masuk kerja seperti biasanya. Terkecuali bagi ASN yang mendapat "jatah" Work From Home. "ASN masih masuk kerja seperti biasa (pada 22 Mei) dan untuk yang WFH tetap dilaksanakan sesuai SE Gubernur hingga tgl 29 mei mendatang," jelasnya.

Selanjutnya dia mengakui, akan ada juga perubahan Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh BKD yang sebelumnya menyebutkan libur ASN Pemprov dari 21 hingga 26 Mei. "Ia ada perubahan untuk SE penegasan pemantauan ASN selama libur nasional, pengisian SiAbon (Sistem Absensi Online) Pemprov Jambi akan dimulai tanggal 23 Mei 2020, dan besok masih uji coba. Terimakasih untuk menjadi maklum," sampai Pahari. (aba)

Berikut Kutipan Informasi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Kemendagri yang disampaikan Plt Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari :

"Yth Bapak dan Ibu Kepala OPD Lingkup Pemprov Jambi. Untuk menjawab pertanyaan2, berdasarkan Info dari Direktur Kemendagri bahwa Sambil menunggu perubahan SKB 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama, dan berdasarkan hasil keputusan ratas tgl 20 mei 2020, kami beri tahukan bahwa tgl 22 Mei 2020 sebagai tanggal Cuti bersama telah diubah menjadi tanggal hari Kerja.
Mohon kiranya dapat menjadi infomasi sementara sambil menunggu terbitnya SKB 3 menteri dimaksud,"

Demikian untuk maklum
Direktur FKKPD Kemendagri.

(aba)


Berita Terkait



add images