iklan ilustrasi.
ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, TEGAL – Pemkot Tegal meminta agar diizinkan menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 H di masjid dan musala. Alasannya, saat ini wilayah Kota Tegal sudah menjadi zona hijau covid-19.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, Pemkot masih menungu keputusan dari pusat. Jika dibolehkan, salat Idul Fitri akan dilakukan.

“Jika tidak, kita akan menurut. Namun, ada sinyal dari MUI, bagi daerah yang terkendali bisa menyelenggarakan salat Idul Fitri,” katanya.

Meski begitu, kata Dedy Yon, pihaknya berharap agar Pemerintah Pusat memberikan izin kepada Pemkot untuk melaksanakan salat Idul Fitri. Sebab, Kota Tegal termasuk daerah yang penyebaran Ccovid-19 terkendali.

“Saya menyampaikan permohonan izin agar Kota Tegal diizinkan menggelar salat Idul Fitri. Karena kita sudah zona hijau,” tandasnya. (muj/zul)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images