iklan Pelaku Pembakaran Posko Covid 19 dan Perusakan Kantor Kades di Air Batu Merangin Bakal Dijerat Pasal 170 KUHP
Pelaku Pembakaran Posko Covid 19 dan Perusakan Kantor Kades di Air Batu Merangin Bakal Dijerat Pasal 170 KUHP (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Lima pelaku pembakaran posko Covid-19 dan perusakan Kantor Kepala Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, sudah diamankan polisi dini hari tadi (22/5). Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi mengatakan, mereka adalah SP (27), JP (26), HM (33), DM (35) dan SD (38). Kelima orang tersebut merupakan warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap.

"Mereka sudah kita amankan di kediaman masing-masing, saat ini masih di periksa secara intensif, dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi Jumat (22/5).

Bedasarkan hasil penyelidikan, ke lima orang tersangka terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang pelaku kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum.

"Proses hukum terus berjalan, siapapun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (scn)


Berita Terkait