iklan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sumarsono.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sumarsono. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH - Pihak penyidik kejaksaan Sungai Pebuh, mulai lakukan proses penyidikan laporan Dugaan Mark-Up Dana Desa (DD) 2018 dan 2019, di Desa Koto baru, Kecamatan Tanah Kampung, kota Sungai Penuh.

Menindalanjuti laporan tertanggal 12 mei 2020 lalu, pada 19 Mei 2020 penyidik kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan perdana kepada kades Koto baru, Yuni Hansah. Namun, tidak bisa memenuhi penggilan dengan alasan sakit.

Hal ini dibenarkan kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sumarsono, kemarin. "iya, kita sudah layangkan surat panggilan pertama pada 19 mei," sebut Sumarsono.

Yang bersangkutan, lanjut dia, belum bisa hadir karena dalam keadaan sakit. "yang bersangkutan mengaku sudah tiga hari sakit, sehingga tidak bisa hadir. Akan kita panggil ulang sudah Lebaran," tandasnya. (Adi)


Berita Terkait



add images