iklan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (BNPB)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Masifnya penyebaran dan penularan virus corona di Indonesia membuat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo prihatin. Doni mengingatkan kepada masyarakat, Indonesia masih berada dalam status darurat bencana nasional Covid-19.

Dia mengatakan, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional masih berlaku dan belum dicabut. Kepres tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020 lalu.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” tandas Doni Monardo di Jakarta, Jumat (22/5).

Meskipun status keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, namun dia mengingatkan status keadaan darurat masih diberlakukan. Ini karena pada peraturan yang ditetapkan oleh presiden mengenai penetapan status bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir.

Menurutnya, status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus corona yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Nah, dilihat dari konteks penyebaran, Doni Monardo mencatat hingga Kamis (21/5) angka kasus positif Covid-19 masih terus mengalami pertambahan. Besarnya kasus dalam satu bulan terakhir juga menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal. “Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi. Semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi,” ucapnya.

Ketentuan kedua terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020 lalu. Keadaan darurat di Indonesia juga tunduk dengan ketetapan WHO tersebut.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” katanya. (wsa)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images