iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (shutterstock)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kemendikbud memasuki babak baru. Polda Metro Jaya yang mendapat limpahan kasus ini dari KPK tidak melakukan penahanan terhadap tujuh orang yang terkena OTT.

Ketujuh orang tersebut di antaranya Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.

“Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam siaran langsung di akun Instagram Polda Metro, Sabtu (23/5).

Menurut Yusri, penetapan status wajib lapor itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro.

”Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui konstruksi peristiwa dalam kasus tersebut,” tambah Yusri.

Nantinya, penyidik juga bakal memanggil ketujuh orang tersebut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. “Kemungkinan rencana akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi,” ucap Yusri.

Pelimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula dari OTT yang dilakukan oleh KPK bersama Irjen Kemendikbud pada Rabu (20/5). Kemudian pada Kamis (21/5), KPK melakukan penyerahan dokumen berserta tujuh orang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya, kasus tersebut kembali dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5).

“Tanggal 22 (Mei) siang hari kasus dugaan tersebut diambilalih oleh Krimsus Polda Metro Jaya yang memang diperintahkan ambil alih perkara tersebut,” ujar Yusri. (wsa)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images