iklan Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menunjukkan barang bukti benih lobster yang dismpan di tempat penyimpan kemarin (27/5)
Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menunjukkan barang bukti benih lobster yang dismpan di tempat penyimpan kemarin (27/5) (M Ridwan / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.COJAMBI-Penyelundupan ribuan benih lobster senilai  Rp 6,73 Miliar (M) kembali digagalkan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Jambi,  Rabu (27/5), sekitar pukul 11.00 Wib.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan lima orang tersangka. Mereka diamankan di dua tempat berbeda.

Tiga orang yakni Kholik, Inurdin dan  Poniman diamankan saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BE 1037 TP di Jl Lintas Jambi-Palembang Km 20. Saat diberhentikan aparat, di mobil itu ditemukan sebanyak tujuh box sterofom berisikan benih lobster.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Rahmad dan Warjianto berhasil diamankan aparat saat melintas  di Jalan Lingkar belakang bandara Jambi. Saat itu, keduanya mengendarai mobil Expander warna grey.

Dari hasil pemeriksaan, Warjianto dan Rahmad bertugas bertugas melakukan peluncur/steril jalan untuk membawa benih lobster ke kediaman Kholik di Desa Tangkit Baru.

Sementara benih lobster dibawa dari Provinsi Lampung untuk diekspor ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Tanjab Timur.

‘’Kita berhasil mengamankan lima orang tersangka bersama barang bukti, saat masih terus dilakukan pemeriksaan,’’ ujar Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi.

Berdasarkan hasil dari pengitungan pihak kepolisian, benih lobster itu berjumlah  44.800 ekor, ribuan benih lobster disimpan dalam gudang yakni di Jalan H Saing RT07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi sebagai tempat persinggahan. (scn)


Berita Terkait



add images