iklan Posko covid-19 bungo.
Posko covid-19 bungo. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Status siaga darurat ditingkatkan menjadi tanggap darurat covid-19. Keputusan ini ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo melalui rapat bersama unsur Forkopimda dan seluruh OPD dan Camat, Jumat (29/05/2020).

Usai rapat yang digelar di ruang utama kantor Bupati Bungo ini, wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto mengatakan dari hasil kesepakatan status tanggap darurat covid-19 ini dimulai dari 29 Mei, hingga 29 Juni 2020 mendatang.

Disampaikan Apri, dengan adanya peningkatan status tanggap darurat covid-19 ini, ia akan meminta tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Bungo untuk segera melakukan rapat teknis terkait penggunaan anggarannya.

"Karena status covid-19 di Kabupaten Bungo sudah ditingkatkan menjadi status tanggap darurat covid-19, jangan ragu lagi untuk menggunakan anggaran untuk penanganan covid-19 sesuai dengan petunjuk yang ada, terutama bantuan masalah sembako agar segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 ," ucap Wabup Apri.

Mengingat saat ini posko covid-19 yang aktif hanya ada di Kecamatan Jujuhan saja. Maka Pemerintah Kabupaten Bungo berencana akan kembali mengenai fungsi posko covid-19 yang ada di Kecamatan Bathin II Babeko dan di Kecamatan Pelepat.

"Mengingat di Merangun sudah mencapai 20 kasus, maka perlu di aktifkan kembali posko di Kecamatan Pelepat yang menghubungkan antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Bungo ," sebut Apri.

Begitu juga dengan posko yang ada di dusun Babeko. Nantinya posko ini juga akan diaktifkan. Dengan demikian masyarakat yang hendak masuk dari Kabupaten Tebo bisa didata dan diperiksa lebih dahulu di posko tersebut.

"Himbauan Bupati akan kita tegaskan menjadi instruksi atau perintah, sehingga ketegasan dapat dilakukan demi memutus mata rantai covid-19 di Kabupaten Bungo ," tutup Apri.(ptm)


Berita Terkait