iklan
(Andri / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi H.Fachrori Umar resmi mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 475/KEP.GUB/BPBD/2020 tertanggal 29 Mei. SK Gubernur ini tentang perpanjangan masa tanggap darurat Covid19 menjadi 33 hari atau hingga 1 Juli mendatang.

Surat Kepgub ini diumumkan oleh Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah. "Berdasarkan kajian gugus tugas dan instansi terkait, analisis risiko paparan secara epidemiologi dan sebaran Covid19 di Jambi telah memasuki tahapan membayakan dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga diperlukan perpanjangan status darurat bencana," sampai Johansyah.

Berhubung dengan perpancangan status bencana non alam ini, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Kepgub ini dibebankan pada APBN dan APBD Provinsi Jambi tahun 2020. "Surat ini juga ditembuskan kepada Menkopolhukam, Menko PMK, Mendagri dan jajaran terkait lainnya," sampainya. (aba)


Berita Terkait



add images