iklan Hendra Gandi (34), warga Dusun Temengung RT 03, Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang merupakan oknum preman pasar, diringkus oleh Satres Narkoba Polres Kerinci.
Hendra Gandi (34), warga Dusun Temengung RT 03, Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang merupakan oknum preman pasar, diringkus oleh Satres Narkoba Polres Kerinci. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Simpan barang haram jenis Ganja di dalam kamar rumah, Hendra Gandi (34), warga Dusun Temengung RT 03, Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, yang merupakan oknum preman pasar, diringkus oleh Satres Narkoba Polres Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Narkoba, IPTU Syafrizal, dikonfirmasi membanarkan penangkapan terhadap salah seorang oknum preman pasar Sungai Penuh dikarenakan menyimpan Narkotika jenis Ganja. "Benar, penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja, berdasarkan laporan masyarakat setempat," ujarnya.

"Pelaku diamankan pada Minggu, 31 mei 2020, sekira 22.30 Wib," tambahnya.

Diakui Kasat, bahwa dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Kerinci berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis ganja, yang dibungkus didalam kertas tulis yang ada didalam kotak rokok surya. 1 unit handphone, merk Huawei warna hitam yang ada didalam kamar rumah.

"Pelaku Hendra alias Utak, merupakan seorang preman pasar sebagai tukang parkir diduga pernah melakukan kasus pemukulan terhadap warga. Dalam tes urine, pelaku dinyatakan Positif AMP dan THC," bebernya.(adi)


Berita Terkait



add images