iklan MHD Fadhil Arif SE.
MHD Fadhil Arif SE. (Elan/ Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Bupati Muaro Jambi Hj Masnah Busro SE ikut angkat bicara terkait Surat dari KASN yang menjatuhkan sanksi kepada Sekda Muarojambi MHD Fadhil Arif SE yang terlibat aktif dalam dunia Politik.

Bupati Masnah saat diwawancarai wartawan harian ini mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui perihal surat KASN tersebut dan mengatakan bahwa dirinya akan menindaklanjuti surat tersebut.

Tindak lanjut ini ialah dengan meminta Inspektorat Kabupaten Muarojambi untuk mempelajari isi surat tersebut dan menelaah untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Iya terkait hal ini, saya minta Inspektorat untuk mempelajarinya biar nanti tau apa langkah yang bisa saya ambil, kita lihat nanti hasil kajiannya,"ujar Bupati.

Untuk diketahui bahwa M.Fadhil Arief Sekda Muaro Jambi aktif, dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas perbuatan melakukan pelanggaran kode etik dan Netralitas ASN.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: R-1346/KASN/4/2020 Perihal: Rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN a.n Muhammad Fadhil Arief tertanggal 29 April 2020.

Surat yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 29 April 2020 tersebut, ditujukan kepada Bupati Muaro Jambi selaku pejabat pembina kepegawaian, prihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN a.n Muhammad Fadhil Arief NIP.197506012002121005 terbukti melanggar netralitas ASN.

Dalam surat itu M Fadhil Arief melanggar Undang undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 2 Pasal 3 Dan Pasal 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dalam putusan itu, Komisi Aparatur Sipil Negara meminta kepada Bupati Muaro Jambi selaku pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap M Fadhil Arief yang pelaksanaannya mengacu kepada PP 53 Tahun 2020.(era)


Berita Terkait



add images