iklan Walikota Jambi, Sy Fasha.
Walikota Jambi, Sy Fasha. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Aktivitas ekonomi, sosial dan kemasyarakatan mulai diberikan kelonggaran mulai 1 Juni 2020. Regulasi terkait hal itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Area Publik / Dilingkungan Usaha Dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi Dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi. Regulasi khusus yang dikeluarkan tersebut tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Termasuk penerapan jam malam dalam kaitannya dengan aktivitas pedagang makanan atau kuliner malam.

BACA JUGA : Denda Rp 5 Juta Hingga Penutupan Tempa Usaha, Ini Sanski Bagi Pelaku Usaha di Kota Jambi yang Langgar Aturan Relaksasi

Dikatakan Fasha, terkait jam malam juga ada relaksasi atau pelonggaran. Seperti sebelumnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan kebijakan relaksasi ini bisa buka sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Namun dengan ketentuan antara pukul 21.00 sd 23.00 WIB, pedagang hanya melayani pembeli bungkusan atau dibawa pulang. Tidak boleh makan ditempat," kata Fasha. (hfz)


Berita Terkait



add images