iklan Gubernur Fachrori Salurkan Bantuan JPS Covid-19 untuk 3.633 KK di Merangin.
Gubernur Fachrori Salurkan Bantuan JPS Covid-19 untuk 3.633 KK di Merangin. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi secara langsung menyerahkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 pada perwakilan masyarakat terdampak wabah corona untuk 3.633 KPM/Rumah Tangga senilai Rp2 Miliar lebih di Kantor Camat Pamenang, Kabupaten Merangin, Selasa (2/6).

Fachrori menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai kebijakan refocusing anggaran dalam alokasi bantuan bagi masyarakat yang terdampak diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Pembebasan Biaya Listrik Subsidi dan lain sebagainya.

"Pemerintah Provinsi Jambi melakukan berbagai kebijakan dalam percepatan penanggulangan Covid-19 ini dengan mengalokasikan anggaran dalam penyediaan bantuan kesehatan dan Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat Covid-19 untuk 30.000 rumah tangga (KK) sebesar Rp.600 Ribu per rumah tangga yang tersebar di 11 kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi," ujar Fachrori.

Fachrori mengemukakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jambi dengan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Merangin, menetapkan besaran alokasi daftar calon penerima JPS Merangin sebanyak 3.633 KPM/Rumah Tangga.

"Meningkatnya kasus positif Covid-19 mesti diantisipasi bersama penularannya, termasuk dengan penyaluran JPS. Semoga dapat membantu meringankan beban masyarakat, selalu hidup bersih dan sehat sesuai standar kesehatan pencegahan penularan Covid-19," harap Fachrori.

Fachrori menegaskan, penentuan daftar calon penerima JPS ini juga dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan keputusan kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi. (*/wan)


Berita Terkait



add images